KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Mandor Las
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.90/ 1229
- Kode KBJI
- 3151.00
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mendistribusikan tugas dan mengawasi penyelenggaraan pekerjaan pengelasan, untuk perbaikan atau pembuatan suku cadang atau peralatan kapal keruk.
Rincian Tugas
- Mendistribusikan tugas kepada pelaksana dan mengawasi pelaksanaan perintah kerja yang berhubungan dengan pengelasan untuk dapat digunakan dengan layak sesuai dengan fungsinya.
- Mengajukan permintaan dan mengontrol pemakaian bahan sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab dalam hal penyimpanannya.
- Memeriksa dan mengisi kartu induk pekerjaan dan kartu hasil pekerjaan supaya aktivitas serta kinerja pekerjaan dapat terpantau.
- Melaksanakan pemeliharaan peralatan dan sarana serta bahan yang diperlukan di bidang las secara kontinu menerapkan metode kerja atasan dan mengkontrol kualitas kerja.
- Mencatat, melaporkan hambatan-hambatan yang terjadi dalam penyelesaian perintah kerja sesuai ketentuan.
- Membuat usulan pengadaan bahan dan peralatan kerja sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Supervisi.
- Teknis operasional di bidang pemeliharaan.
- Perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang pengelasan.
- Mengendalikan kualitas hasil kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 14Membawa
Bakat
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur