KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Nakhoda Penjangkaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 042.90 / 3142
- Kode KBJI
- 3152.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Merencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing dan memimpin operasi kapal penjangkaran dalam rangka penjangkaran kapal keruk.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan operasi kapal penjangkaran kapal keruk sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membimbing juru mudi penjangkaran dan kepala kamar mesin agar dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan baik.
- Mengatur serta mengawasi tugas semua crew kapal Penjangkaran dalam perawatan mesin kapal penjangkaran juga pemeliharaan kelengkapan kapal penjangkaran agar pekerjaan dan kondisi terpantau.
- Melayani penjangkaran kapal keruk sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
- Mengatur posisi kapal untuk keamanan kapal keruk pada waktu penarikan.
- Membuat laporan perjalanan kapal penjangkaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Supervisi dan pendayagunan sumber daya untuk pencapaian sasaran sesuai jadwal.
- Memutuskan secara tepat denga risiko minimal.
- Teknis operasional pemeliharaan, perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang kapal penjangkaran.
- Berenang.
- Mengendalikan kualitas hasil kerja.
- Berkomunikasi yang efektif.
- Keterampilan interpersonal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur