KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Nakhoda Penjangkaran

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
042.90 / 3142
Kode KBJI
3152.99
Pendidikan
SMK Teknik Perkapalan

Ringkasan Tugas

Merencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing dan memimpin operasi kapal penjangkaran dalam rangka penjangkaran kapal keruk.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan operasi kapal penjangkaran kapal keruk sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Membimbing juru mudi penjangkaran dan kepala kamar mesin agar dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan baik.
  4. Mengatur serta mengawasi tugas semua crew kapal Penjangkaran dalam perawatan mesin kapal penjangkaran juga pemeliharaan kelengkapan kapal penjangkaran agar pekerjaan dan kondisi terpantau.
  5. Melayani penjangkaran kapal keruk sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
  6. Mengatur posisi kapal untuk keamanan kapal keruk pada waktu penarikan.
  7. Membuat laporan perjalanan kapal penjangkaran sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Mengawasi pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerjanya.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Perkapalan

Pengetahuan Kerja

  1. Supervisi dan pendayagunan sumber daya untuk pencapaian sasaran sesuai jadwal.
  2. Memutuskan secara tepat denga risiko minimal.
  3. Teknis operasional pemeliharaan, perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang kapal penjangkaran.
  4. Berenang.
  5. Mengendalikan kualitas hasil kerja.
  6. Berkomunikasi yang efektif.
  7. Keterampilan interpersonal.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini