KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Alat Angkat Berat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 711.40/8111
- Kode KBJI
- 8343.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan alat angkat berat sesuai dengan kegunaannya untuk mendukung kelancaran proses produksi di peleburan serta pemeliharaan peralatan dan pembersihan lingkungan kerja.
Rincian Tugas
- Memeriksa peralatan dengan melihat kondisi air radiator, BBM, oli pelumas, oli/sistem hidrolik, oli rem, tekanan ban, air/klem accu dan lampu indikator untuk mengetahui kesiapannya.
- Memanaskan mesin untuk persiapan operasi agar proses operasi berjalan lancar.
- Mengoperasikan alat untuk memindahkan bahan baku yang meliputi biji timah, deku, hard head, dross, timah kasar, timah besi dan lain-lain.
- Mengoperasikan alat untuk memindahkan peralatan utama dan peralatan pendukukng meliputi kubel, float, kanal, fare hearth, pompa timah, besi paralel, profil, mesin las, motor listrik, pompa air, bata api, dsbnya.
- Menempatkan atau memarkir alat sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan.
- Menjaga kebersihan lingkungan kerja dengan membersihkan lokasi parkir alat, dan tumpahan material.
- Melaksanakan K3 dengan memakai alat keselamatan kerja serta melaksanakan norma-norma K3 agar pekerjaan berjalan dengan baik dan aman.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Mengoperasikan alat berat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik