KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pemeriksa Mineral Bijih Timah

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
711.90/9311
Kode KBJI
3117.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membuat rancangan penerimaan dan penimbangan bijih timah basah dan mineral ikutan dengan berpedoman pada surat-surat atau dokumen pengiriman bijih timah dan mineral ikutan dari objek produksi laut serta produksi darat dalam pelaksanaan penerimaan dan penimbangan sesuai jumlah dan volume masing-masing objek agar dapat menyusun rencana penempatan dan pencurahan dalam menyiapkan bahan olahan proses pengolahan basah setiap objek secara terpisah.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa semua instalasi atau peralatan penerimaan, penimbangan serta pencurahan untuk memastikan peralatan dalam kondisi baik dan siap dioperasikan.
  2. Mempersiapkan perlengkapan dan pembukuan setiap objek produksi untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya.
  3. Memeriksa mineral bijih timah dengan menggunakan peralatan pemeriksa mineral bijih timah.
  4. Mencatat hasil pemeriksaan mineral bijih timah sebagai bahan pembuatan laporan.
  5. Membuat laporan hasil penerimaan atau pencurahan sesuai dengan data penerimaan atau pencurahan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Mengoordinasikan dan mendayagunakan sumber daya untuk mencapai sasaran.
  2. Mengendalikan kualitas hasil kerja.
  3. Memutuskan secara cepat, akurat dengan risiko minimal.
  4. Cara memeriksa kadar mineral bijih timah.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini