KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Wakil Kepala Pabrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 432.30/3412
- Kode KBJI
- 1322.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pelaksanaan operasi dalam proses peleburan timah dan pemurnian guna memastikan tercapainya rencana produksi peleburan dan pemurnian secara maksimal dengan biaya yang serendah-rendahnya dan berkualitas tinggi untuk memastikan bahwa target telah terpenuhi dengan baik.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan Rencana Kerja Produksi dan Anggaran Tahunan Pabrik Peleburan sesuai peraturan perusahaan.
- Menetapkan jadwal operasi tanur untuk menjamin pemakaian yang maksimum.
- Mengatur jalannya proses peleburan, jumlah material sirkulasi serta kandungan Sn-nya sesuai dengan ketentuan standar operasional.
- Meneliti mutu bahan peleburan untuk menentukan metode peleburan dalam rangka pencapian mutu terbaik dengan biaya paling rendah dengan kualitas tinggi.
- Mengusulkan peningkatan keterampilan karyawan melalui pendidikan dan latihan yang diberikan oleh perusahaan.
- Mengawasi pelaksanaan persyaratan keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan sesuai dengan peraturan Pemerintah.
- Menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan pemasaran untuk menjamin ketepatan waktu penyerahan.
- Mengamati batas perawatan pencegahan dan mengendalikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan kerja.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai standar operasional perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Pengetahuan Kerja
- Manajerial.
- Proses peleburan timah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik