KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Penyelenggara Kelembagaan

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
700.10/2419
Kode KBJI
1211.02
Pendidikan
S1 Hukum (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melakukan tugas kelembagaan dengan menyampaikan berbagai kewajiban pelaporan sehubungan kegiatan perseroan untuk keperluan kepatuhan terhadap otoritas pasar modal dan bursa sesuai UU Pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perseroan, menyampaikan informasi pelaksanaan administrasi saham, serta menyusun rencana dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada atasan.
  2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum pertriwulan.
  3. Menyusun laporan dan siaran pers dalam hal keterbukaan informasi yang harus diumumkan kepada publik.
  4. Memasang iklan di surat kabar harian yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan RUPS sesuai ketentuan Bapepam dan Bursa.
  5. Mengarsipkan dokumen pernyataan pendaftaran.
  6. Menyimpan berkas pelaksanaan pengelolaan administrasi efek termasuk penyediaan blanko saham.
  7. Menyusun jadwal dan pelaksanaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa termasuk mengelolah surat kuasa para pemegang saham.
  8. Memantau dan menyusun serta memberikan masukan-masukan data dan informasi yang terkait dengan peraturan Bapepam dan Pasar Bursa.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum
  • S1 Ekonomi
  • S1 Bidang Teknik

Pengetahuan Kerja

  1. Supervisi dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapai sasaran sesuai jadwal.
  2. Manajemen risiko.
  3. Pembukuaan dan saham.
  4. Teknis operasional di bidang kelembagaan.
  5. Teknologi dan sistem informasi.
  6. Berkomunikasi efektif.
  7. Keterampilan interpersonal.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini