KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Penyelenggara Kelembagaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 700.10/2419
- Kode KBJI
- 1211.02
- Pendidikan
- S1 Hukum (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan tugas kelembagaan dengan menyampaikan berbagai kewajiban pelaporan sehubungan kegiatan perseroan untuk keperluan kepatuhan terhadap otoritas pasar modal dan bursa sesuai UU Pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar perseroan, menyampaikan informasi pelaksanaan administrasi saham, serta menyusun rencana dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada atasan.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum pertriwulan.
- Menyusun laporan dan siaran pers dalam hal keterbukaan informasi yang harus diumumkan kepada publik.
- Memasang iklan di surat kabar harian yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan RUPS sesuai ketentuan Bapepam dan Bursa.
- Mengarsipkan dokumen pernyataan pendaftaran.
- Menyimpan berkas pelaksanaan pengelolaan administrasi efek termasuk penyediaan blanko saham.
- Menyusun jadwal dan pelaksanaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa termasuk mengelolah surat kuasa para pemegang saham.
- Memantau dan menyusun serta memberikan masukan-masukan data dan informasi yang terkait dengan peraturan Bapepam dan Pasar Bursa.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
- S1 Ekonomi
- S1 Bidang Teknik
Pengetahuan Kerja
- Supervisi dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapai sasaran sesuai jadwal.
- Manajemen risiko.
- Pembukuaan dan saham.
- Teknis operasional di bidang kelembagaan.
- Teknologi dan sistem informasi.
- Berkomunikasi efektif.
- Keterampilan interpersonal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur