KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Asisten Manajer Sarana Tambang

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
219.90/1227
Kode KBJI
1322.02 , 1219.04
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan

Ringkasan Tugas

Menyusun standar dan target kerja, memberi bimbingan maupun pelatihan kepada anggota unit kerja, mengawasi berjalannya kegiatan kerja, mengevaluasi pencapaian target kerja, dan menyusun perbaikan dalam pengelolaan sarana tambang.

Rincian Tugas

  1. Menyusun RKAB operasional sarana tambang berdasarkan rencana produksi dan pengembangan tambang untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
  2. Mengawasi pekerjaan pemeliharaan atau perawatan terowongan dan ground support system dalam tambang untuk memastikan bahwa sistem penyanggaan yang terpasang sudah dilakukan secara benar dan efektif.
  3. Mengatur pengoperasian peralatan sarana tambang secara efektif dan efisien agar meningkatkan produktivitas.
  4. Mengevaluasi realisasi biaya setiap jenis pekerjaan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan anggaran.
  5. Melakukan inovasi dalam bidang tugasnya dengan memanfaatkan teknologi baru.
  6. Mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan untuk mencapai target produksi dan pengembangan yang telah ditetapkan.
  7. Menyelia kegiatan untuk mencapai target produksi dan pengembangan.
  8. Membina sumber daya manusia untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan motivasi karyawan dalam menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang mendukung visi perusahaan.
  9. Mengerjakan perintah kedinasan lain dari atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengawasan keselamatan kerja pertambangan.
  2. Teknologi pertambangan.
  3. Mengukur tambang.
  4. Manajemen penambangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 25Mendengar
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini