KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Mekanik Madya Pengisian Ulang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 849.35/7233
- Kode KBJI
- 7233.04
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan peralatan, memeriksa kerusakan, memperbaiki kerusakan, mengawasi dan mengoordinasikan mekanik junior pengisian ulang dalam melaksanakan tugasnya serta menganalisis kerusakan guna memberi masukan perbaikan kinerja, efisiensi dan produktivitas.
Rincian Tugas
- Menerapkan dan mematuhi Sistem Manajemen MK3L serta menunjukkan langkah identifikasi dan antisipasi resiko MK3L dan SOP (Standard Operating Procedure) dan WI (Work Instruction) operasional penambangan.
- Mengoperasikan peralatan dalam rangka untuk mengetahui penyebab masalah sesuatu peralatan atau untuk menguji coba peralatan berdasarkan Standard Operating Procedure/Work Instruction manual.
- Memperbaiki peralatan pengisian ulang yang mengalami kerusakan dan mengganti suku cadang guna menjadikan peralatan beroperasi secara normal kembali berdasarkan Standard Operating Procedure dan Work Instruction Manual.
- Memeriksa kerusakan peralatan berdasarkan gejala yang dilaporkan oleh operator untuk dilakukan penanganan kerusakan agar peralatan dapat dioperasikan secara normal.
- Mengawasi bawahan dalam melaksanakan tugas agar berjalan efektif, efisien berdasarkan Work Instruction, Standard Operating Procedure, ISO guna meningkatkan produktivitas.
- Menjalankan perintah kedinasan dari atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Membaca peta (topografi) dasar operasional tambang.
- Dasar geologi dan dasar geoteknik.
- Dasar-dasar maintenance.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 7Menjangkau
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur