KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Metalurgi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- , 026.20/2147
- Kode KBJI
- 2146.05
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Ringkasan Tugas
Mempelajari, mengembangkan, memberi petunjuk dan mengawasi proses pemurnian logam dari bijih tambang emas dan memastikan standar kualitasnya.
Rincian Tugas
- Mematuhi persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengawasi kesehatan dan keselamatan setiap pekerja laboratorium yang berada di bawah pengawasan untuk menjaga efektifitas dan efisiensi.
- Mengawasi semua pengujian, analisis laboratorium metalurgi dan memecahkan masalah analisis termasuk pengembangan metode apabila diperlukan.
- Membuat prosedur dan memastikan standar kualitas untuk pengujian metalurgi dipenuhi.
- Mengarahkan pengawasan Junior Metallurgist dan Teknisi Metallurgist; mengelola kegiatan Metallurgist dan Teknis Metallurgist melalui pertemuan reguler.
- Memastikan laboratorium tetap memiliki stok dan berfungsi. Hal ini membutuhkan penggunaan MIMS, pengkajian dan penyesuaian level stok gudang dan kontak langsung dengan Purcassing. Membuat rencana pembelian item untuk kebutuhan pengujian berikutnya.
- Menyusun rencana dan anggaran tahunan untuk laboratorium metalurgi; menyusun laporan bulanan laboratorium Metalurgi, produktivitas, keamanan dan keselamatan kerja.
- Menyusun rencana dan program pelatihan untuk prosedur dan keselamatan kerja dan melaksanakan pelatihan.
- Memantau dan mengelola kinerja on- stream analyzer di konsentrator.
- Mengikuti perkembangan teknologi pemrosesan mineral dan pengalaman praktek operasi lain.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Pengetahuan Kerja
- Plant metallurgy.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur