KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Excavator Pertambangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 725.60/8211
- Kode KBJI
- 8111.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan excavator di lingkungan pertambangan guna mempermudah dalam memindahkan material dari satu tempat ke tempat Iain dan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Rincian Tugas
- Mematuhi persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja perusahaan dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mematuhi ketentuan hukum dan perundangan di bidang lingkungan dan pertambangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Mengoperasikan Excavator sesuai standar pengoperasian yang telah ditetapkan.
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan operator alat berat lainnya di area mine pit.
- Memuat material ke atas truk, menjaga keselamatan dan efisiensi di area kerja serta konsistensi waktu siklus truk.
- Melakukan pekerjaan proyek seperti membuat rancangan lereng, drainase dan tanggul, serta merintis pembukaan lahan.
- Menjaga area kerjanya supaya tetap bersih dan aman guna menjaga keselamatan kerja.
- Membantu supervisior dengan melatih operator lain.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan excavator di area tambang, konstruksi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 23Membau
- 9Menggerakkan Jari
- 10Memutar
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik