KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Pengolah Limbah (Koordinator)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 711.90/7111
- Kode KBJI
- 3132.03
- Pendidikan
- D3 Teknik Pengolahan Limbah
Ringkasan Tugas
Mengoordinasi tugas operasi, mengatur penggunaan peralatan, melaksanakan kegiatan operasi pengolahan limbah dan membuat laporan harian sebagai bahan informasi bagi manajemen dalam pengambilan keputusan guna meningkatkan produktivitas perusahaan sehingga operasi dapat berjalan dengan lancar sesuai stabdar operasional prosedur.
Rincian Tugas
- Menerapkan dan mematuhi Sistem Manajemen MK3L serta menunjukkan langkah identifikasi dan antisipasi risiko MK3L.
- Membantu Pengawas mengoordinasikan tugas operasi dari bawahan supaya kegiatan operasi pengolahan limbah dapat berjalan lancar sesuai dengan SOP dan WI.
- Mengatur penggunaan peralatan dalam menjalankan operasi pengolahan limbah dari Operator Madya Pengolahan Limbah atau Operator Junior Pengolahan Limbah sehingga operasi dapat berjalan dengan lancar sesuai SOP dan WI.
- Melaksanakan tugas operasi pengolahan limbah bersama bawahan Pengolahan Limbah sebagai grup sesuai dengan standard operating procedure (standar operasional prosedur (SOP)) & WI Operasi, di bawah pengawasan Pengawas Pengolahan Limbah.
- Membantu pengawas membimbing bawahan dalam menjalankan tugas operasi pengolahan limbah sesuai kaidah Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), ISO 9001, ISO 14001, SOP dan WI.
- Membuat laporan harian terhadap kegiatan tugas operasi pengolahan limbah dan penggunaan peralatan guna evaluasi kinerja dan pemakaian sumber daya untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
- Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pengolahan Limbah
Pengetahuan Kerja
- Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan & Kesehatan
- Dasar - dasar operasi, SOP dan WI.
- Quality Management System (ISO 9001' & 14001).
- Dasar-dasar pengolahan emas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 14Membawa
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik