KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengadministrasi Senior Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 331.10/3433
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan pengadministrasian yang berkaitan dengan kegiatan produksi tambang untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Rincian Tugas
- Menerapkan dan mematuhi sistem manajemen MK3L serta menunjukkan langkah identifikasi dan antisipasi risiko MK3L
- Membuat konsep surat sesuai perintah atasan berdasarkan prinsip Tata Laksana Surat & Kearsipan (TLSK).
- mengoordinasikan dan mengawasi tugas pengadministrasi pada level yang lebih rendah supaya tugas berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar TLSK.
- Membantu menyusun RK/RAB sesuai data masa lalu guna menjadikan pedoman kerja di bidang tambang untuk meningkatkan produktifitas.
- Mengoordinasikan & menganalisa laporan produksi bidang tambang serta hasil kerja tugas pengadministrasi untuk evaluasi kinerja dan produktivitas bidang tambang dalam rangka perbaikan kinerja kedepannya.
- Mengendalikan tugas di bidang administrasi guna memperlancar tugas administrasi
- Memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif untuk meningkatkan produktifitas sesuai dengan RK dan standar TLSK
- Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan selama tugasnya sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, serta sejalan dengan peraturan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SM MK3L)
- Dasar - dasar Operasi, SOP dan WI.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang