KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengawas Pengisian Ulang

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3152
Kode KBJI
3121.00
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasi pengisian ulang, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian risiko kerja, membuat laporan kegiatan operasi sebagai bahan informasi bagi manajemen untuk meningkatkan produktivitas.

Rincian Tugas

  1. Melaksanakan sistem manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan (MK3L) pada area kerjanya guna memenuhi standar MK3L untuk menunjang pencapaian target produksi.
  2. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasi pengisian ulang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja (IK) yang ditetapkan untuk mencapai target produksi.
  3. Melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian risiko kerja untuk menunjang pencapaian target produksi.
  4. Menyusun laporan kegiatan operasi pengisian ulang untuk menjadi bahan evaluasi manajemen.
  5. Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan selama sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, dan sejalan dengan peraturan perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  2. Cara membaca peta (Topografi).
  3. Dasar geologi dan dasar geoteknik.
  4. Dasar-dasar maintenance.
  5. Dasar operasional tambang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 14Membawa

Bakat

  • GIntelegensia
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini