KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengolahan Limbah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3139.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasi pengolahan limbah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian risiko kerja, membuat laporan kegiatan operasi sebagai bahan informasi bagi manajemen untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka pencapaian target produksi.
Rincian Tugas
- Melaksanakan sistem manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan (MK3L) pada area kerjanya guna memenuhi standar MK3L untuk menunjang pencapaian target pengolahan emas.
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan operasi pengolahan limbah sesuai dengan SOP dan IK yang ditetapkan untuk mencapai target processing plant.
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian risiko kerja untuk menunjang pencapaian target produksi.
- Mengumpulkan data guna penyusunan laporan kegiatan pengolahan limbah sebagai bahan evaluasi manajemen.
- Menyusun laporan kegiatan operasi pengolahan limbah untuk menjadi bahan evaluasi manajemen.
- Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan selama sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, dan sejalan dengan peraturan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Cara membaca peta (Topografi).
- Dasar geologi dan dasar geoteknik.
- Dasar-dasar maintenance.
- Dasar operasional tambang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 4Jongkok
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang