KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Manajer Pengawasan Kualitas Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.90/1229
- Kode KBJI
- 1221.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia pelaksaan tugas di bidang pengawasan kualitas bijih nikel dan pengapalan nikel supaya sesuai dengan ketentuan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja, anggaran biaya dan investasi pengawasan dan pengapalan nikel berdasarkan realisasi tahun lalu, tahun berjalan target ekspor dan pengiriman ke unit pengolahan sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasikan kegiatan di lingkungan baik langsung maupun melalui rapat supaya serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan kegiatan di lingkungan pengawasan kualitas pengapalan sesuai dengan bidang dan masalahnya.
- Menyelia pelaksanaan tugas di lingkungan pengawasan kualitas dan pengapalan sesuai dengan bidang dan masalahnya.
- Memberi petunjuk bawahan tentang pengawasan kualitas dan pengapalan supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan pengawasan kualitas dan pengapalan dengan kebutuhannya supaya menjadi bahan pembinaan.
- Memeriksa menanda tangani surat, memo, bon barang, dan surat lainnya sesuai prosedur kerja untuk kelancaran tugas di lingkungan ekplorasi.
- Membuat usulan pembinaan bawahan sesuai prosedur untuk peningkatan kedisiplinan karyawan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan pemboran, pengukuran, pemetaan dengan biaya yang terserap berdasarkan laporan pemakaian bahan dan biaya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
- Melaporkan kegiatan eksplorasi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Teknik penambangan nikel.
- Kegiatan pemboran, pengukuran dan pemetaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif