KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Manajer Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
, 219.90/1229
Kode KBJI
7233.04
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mendistribusikan tugas kepada Superintendent teknik, memeriksa hasil analisis supaya sesuai dengan rencana yang disetujui.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja anggaran biaya dan investasi barang teknik berdasarkan target produksi dan usulan rencana kerja anggaran biaya dari bagian di lingkungan bidang teknik, untuk pedoman kerja.
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas superintendent di bidang teknik baik secara langsung maupun melalui rapat, supaya diperoleh keterpaduan kerja.
  3. Mendistribusikan kegiatan kepada Superintendent Teknik sesuai dengan bidang dan masalahnya.
  4. Menyelia dan memantau pelaksanaan tugas di bidang teknik supaya pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan mengupayakan pemecahan setiap masalah yang timbul secara tepat dan cermat.
  5. Memberi petunjuk kepada Superintendent Teknik, supaya tepat dalam melaksanakan tugas.
  6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di bidang teknik sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk perencanaan peningkatan karier bawahan.
  7. Memeriksa hasil analisis kerusakan tidak wajar alat produksi atau penunjang produksi untuk menentukan penyebab dan solusinya
  8. Membuat modifikasi perbaikan/peningkatan dan inovasi terhadap sistem yang ada untuk meningkatkan produktivitas kerja serta membuat evaluasi teknis terhadap pengadaan barang dan jasa.
  9. Membuat surat dinas dan surat lainnya serta memeriksa dan mengesahkan nota dinas, bon permintaan barang gudang, DPMTB, dan surat perjanjian kerja.
  10. Memeriksa realisasi permintaan barang/jasa, biaya bahan dan sediaan gudang khusus barang teknik dengan cara mengevaluasi setiap pengajuan SPBB/permintaan pengadaan jasa, posisi sediaan gudang dan bon permintaan barang, supaya realisasi pengadaan barang/jasa, biaya bahan dan sediaan barang gudang khusus barang teknik dapat terkendali sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
  11. Mengkonsultasikan dengan atasan serta melakukan negosiasi dengan pihak ketiga dan memimpin rapat intern untuk pemecahan masalah yang berhubungnan dengan pelaksanaan pekerjaan bidang teknik.
  12. Melaporkan pelaksaan kerja bidang teknik kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Work Instruction (WI) bidang teknik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 1Berdiri
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini