KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Manajer Teknik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- , 219.90/1229
- Kode KBJI
- 7233.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mendistribusikan tugas kepada Superintendent teknik, memeriksa hasil analisis supaya sesuai dengan rencana yang disetujui.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja anggaran biaya dan investasi barang teknik berdasarkan target produksi dan usulan rencana kerja anggaran biaya dari bagian di lingkungan bidang teknik, untuk pedoman kerja.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas superintendent di bidang teknik baik secara langsung maupun melalui rapat, supaya diperoleh keterpaduan kerja.
- Mendistribusikan kegiatan kepada Superintendent Teknik sesuai dengan bidang dan masalahnya.
- Menyelia dan memantau pelaksanaan tugas di bidang teknik supaya pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan mengupayakan pemecahan setiap masalah yang timbul secara tepat dan cermat.
- Memberi petunjuk kepada Superintendent Teknik, supaya tepat dalam melaksanakan tugas.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di bidang teknik sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk perencanaan peningkatan karier bawahan.
- Memeriksa hasil analisis kerusakan tidak wajar alat produksi atau penunjang produksi untuk menentukan penyebab dan solusinya
- Membuat modifikasi perbaikan/peningkatan dan inovasi terhadap sistem yang ada untuk meningkatkan produktivitas kerja serta membuat evaluasi teknis terhadap pengadaan barang dan jasa.
- Membuat surat dinas dan surat lainnya serta memeriksa dan mengesahkan nota dinas, bon permintaan barang gudang, DPMTB, dan surat perjanjian kerja.
- Memeriksa realisasi permintaan barang/jasa, biaya bahan dan sediaan gudang khusus barang teknik dengan cara mengevaluasi setiap pengajuan SPBB/permintaan pengadaan jasa, posisi sediaan gudang dan bon permintaan barang, supaya realisasi pengadaan barang/jasa, biaya bahan dan sediaan barang gudang khusus barang teknik dapat terkendali sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
- Mengkonsultasikan dengan atasan serta melakukan negosiasi dengan pihak ketiga dan memimpin rapat intern untuk pemecahan masalah yang berhubungnan dengan pelaksanaan pekerjaan bidang teknik.
- Melaporkan pelaksaan kerja bidang teknik kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Work Instruction (WI) bidang teknik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 1Berdiri
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang