KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Operator Mesin Pembangkit Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
961.90/8161
Kode KBJI
8121.04
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin pembangkit listrik pada penambangan nikel dengan mencatat kondisi operasi, mengontrol di tiap waktu tertentu, menambah pelumas dan bahan bakar serta mengatur keseimbangan beban supaya dapat beroperasi secara lancar.

Rincian Tugas

  1. Mencatat kondisi operasi mesin pembangkit listrik dengan membaca langsung pada indikator mesinnya untuk bahan pembuatan laporan pengoperasian mesin pembangkit listrik.
  2. Mengontrol operasi mesin pembangkit listrik setiap waktu tertentu dengan mengamati langsung ke unitnya untuk mengetahui adanya kelainan pada mesin pembangkit listrik.
  3. Menambah pelumas pada mesin, bahan bakar dan air pendingin pada tangki supaya mesin tetap beroperasi dengan baik.
  4. Mengatur keseimbangan beban pada mesin yang beroperasi secara simultan sesuai dengan informasi dari operator panel mesin pembangkit listrik untuk mendapatkan beban optimum dari masing-masing mesin.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara kerja mesin pembangkit listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini