KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Operator Mesin Perata Tanah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- , 712.30/8112
- Kode KBJI
- 8112.05
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin perata tanah sesuai dengan prosedur kerja untuk meratakan tanah lahan bekas galian tambang supaya tanah kembali berfungsi seperti semula untuk pengolahan selanjutnya.
Rincian Tugas
- Memeriksa mesin perata tanah sesuai dengan pedoman pengecekan sebelum beroperasi untuk persiapan pengoperasiannya menjamin terpenuhinya standar keamanan.
- Mengoperasikan mesin perata tanah sesuai dengan prosedur pengoperasian untuk meratakan tanah lahan penambangan bijih nikel.
- Mencatat hambatan operasional yang terjadi serta memeriksa ulang mesin perata tanah setelah beroperasi sesuai dengan data kondisi alat untuk ditindak lanjuti permasalahannya dan mencatat informasi untuk shift berikutnya.
- Memperbaiki kerusakan ringan pada mesin perata tanah atau melaporkan kepada mekanik bila tidak bisa diperbaiki sendiri.
- Melaporkan hasil kegiatan pengoperasian mesin perata tanah sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Menguasai tentang cara dan teknik menjalankan mesin tersebut.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik