KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pekerja Pemuatan Darat Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 712.90/8112
- Kode KBJI
- 8350.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melakukan pekerjaan angkutan muatan darat bijih nikel dengan menyisihkan ke dalam dump truk produksi tambang sesuai dengan kapasitas angkutnya sesuai dengan permintaan standar operasional prosedur.
Rincian Tugas
- Mengisi BBM dan minyak pelumas sesuai dengan kebutuhan ke dalam alat produksi untuk pelaksanaan kegiatan pemuatan bijih nikel sesuai dengan permintaan standar operasional prosedur (SOP) atau operator, supaya dump truk dan alat gali dapat beroperasi secara normal.
- Menyiapkan peralatan dan perlengkapan untuk pelaksanaan kegiatan pemuatan bijih nikel sesuai dengan arahan dan pengawas pemuatan darat dan operasi dermaga untuk menunjang kegiatan di dermaga berlangsung dengan lancar.
- Melaksanakan kegiatan pemuatan bijih nikel, sesuai petunjuk dan prosedur kerja yang telah ditetapkan supaya pemuatan di dermaga berlangsung dengan lancar dan beroperasi secara normal.
- Melaporkan hasil kegiatan pemuatan darat bijih nikel sesuai dengan jumlah kebutuhan dan jam kerja yang telah dijadwalkan kepada atasan.
- Membersihkan peralatan alat gali dan menyimpannya supaya peralatan dapat dipergunakan seperti semula dan selalu siap pakai.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan dump truk untuk mengisi hasil produksi tambang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik