KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengawas Alat Pembersih dan Pengupas Bijih Nikel

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3152
Kode KBJI
3121.00
Pendidikan
D3 Teknik Pertambangan

Ringkasan Tugas

Mengawasi alat pembersih dan pengupas Bijih Nikel dalam melakukan pengoperasian serta mencatat kapasitas jam operasi secara efektif dan efisien agar alat tersebut mancapai daya fungsi secara optimal.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kesiapan pengoperasian alat berat pembersihan dan pengupasan Bijih Nikel agar siap sedia mendukung pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas dan memberi arahan kepada operator berdasarkan kesiapan alat dan para pekerja dalam melaksanakan tugas.
  3. Memeriksa pengoperasian alat pembersihan dan pengupasan Bijih Nikel berdasarkan laporan dan pengamatan langsung untuk mengetahui keefisienan dan keefektifan pengoperasiannya di lokasi kerja.
  4. Mencatat kapasitas alat pembersih dan pengupas Bijih Nikel dan kerusakannya berdasarkan laporan pemakaian alat dan pengawasan langsung sebagai bahan laporan ke atasan.
  5. Menyediakan BBM dan minyak pelumas serta mencatat jam operasional alat tersebut pada jam kerja tertentu berdasarkan kapasitas yang ada untuk pelaksanaan pengoperasian alat di lokasi kerja.
  6. Membuat catatan kapasitas kegiatan dan kerusakan alat pembersih dan pengupasan Bijih Nikel serta jam pengoperasiannya berdasarkan realisasinya sebagai data untuk perhitungan perolehan bonus bagi pekerja.
  7. Membuat laporan hasil kegiatan pengawasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Pertambangan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara teknik pengawasan alat pembersih dan pengupasan bijih nikel.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini