KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Alat Pembersih dan Pengupas Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi alat pembersih dan pengupas Bijih Nikel dalam melakukan pengoperasian serta mencatat kapasitas jam operasi secara efektif dan efisien agar alat tersebut mancapai daya fungsi secara optimal.
Rincian Tugas
- Memeriksa kesiapan pengoperasian alat berat pembersihan dan pengupasan Bijih Nikel agar siap sedia mendukung pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas dan memberi arahan kepada operator berdasarkan kesiapan alat dan para pekerja dalam melaksanakan tugas.
- Memeriksa pengoperasian alat pembersihan dan pengupasan Bijih Nikel berdasarkan laporan dan pengamatan langsung untuk mengetahui keefisienan dan keefektifan pengoperasiannya di lokasi kerja.
- Mencatat kapasitas alat pembersih dan pengupas Bijih Nikel dan kerusakannya berdasarkan laporan pemakaian alat dan pengawasan langsung sebagai bahan laporan ke atasan.
- Menyediakan BBM dan minyak pelumas serta mencatat jam operasional alat tersebut pada jam kerja tertentu berdasarkan kapasitas yang ada untuk pelaksanaan pengoperasian alat di lokasi kerja.
- Membuat catatan kapasitas kegiatan dan kerusakan alat pembersih dan pengupasan Bijih Nikel serta jam pengoperasiannya berdasarkan realisasinya sebagai data untuk perhitungan perolehan bonus bagi pekerja.
- Membuat laporan hasil kegiatan pengawasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara teknik pengawasan alat pembersih dan pengupasan bijih nikel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang