KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Crushing Plant
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 8112.01
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi pengoperasian Crushing Plant dalam pengaturan, penumpahan, pemindahan, dan penampungan Bijih Nikel agar pengoperasiannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Memeriksa alat screening station seperti linggis, sekop, safety belt, sirene dan alat Crushing Plant seperti Bulldozer, dan Dozer Shovel untuk mengetahui kelayakannya.
- Mengawasi pengoperasian Crushing Plant, alat gali, dan Bulldozer hingga berjalan lancar sesuai standar yang ditetapkan.
- Mengawasi operator dalam mengatur penumpahan muatan, pemindahan Ore, pengumpulan, dan penimbunan Bijih Nikel.
- Mengatur posisi alat produksi dan penyimpanan peralatan pada tempat yang telah ditentukan.
- Melaporkan kegiatan pengawasan screening station dan Crushing Plant kepada supervisor.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara kerja crushing plant
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 14Membawa
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera.
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang