KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Kualitas Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan mengarahkan penempatan alat angkut dan gali, penjemuran, penumpukan, pindahan, dan angkutan Bijih Nikel untuk efisiensi penempatan tumpukan Bijih Nikel dan pemakaian bahan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari program kerja dari pengawas kualitas Bijih Nikel sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya guna keseimbangan beban kerja.
- Menata alat gali, alat dorong, serta alat angkut ke unit Operasi Truk Angkutan Bijih Nikel dan unit Alat Berat Non-Truk berdasarkan kebutuhan.
- Mengawasi dan mengarahkan penempatan alat angkut dan gali, penjemuran, penumpukan, pemindahan dan pengangkutan Bijih Nikel siap ekspor sesuai rencana kerja.
- Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan perawatan parit, landasan stockyard dan terpal berdasarkan prosedur kerja untuk keefisienan penempatan tumpukan Bijih Nikel dan pemakaian bahan.
- Melaporkan hasil kegiatan pengawasan kualitas Bijih Nikel kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara penempatan alat angkut dan gali. penjemuran, penumpukan, pemindahan dan angkutan bijih nikel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 14Membawa
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera.
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur