KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Mesin Perkakas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Pendidikan
- D1 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengoperasian mesin perkakas, serta mengatur tugas operator untuk pembuatan suku cadang alat produksi serta teknik pengerjaannya sesuai dengan ketentuan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada operator mesin perkakas berdasarkan jenis pekerjaan agar mendapatkan keseimbangan pekerjaan.
- Menyiapkan bahan kerja sesuai dengan bon permintaan dan memeriksa kesiapan mesin perkakas untuk kesiapan pelaksanaan tugas.
- Mempelajari surat perintah kerja pembuatan suku cadang alat produksi atau penunjang produksi untuk menentukan teknik pengerjaannya sesuai dengan standar operasional mesin perkakas.
- Mengawasi dan memberi petunjuk teknis kepada operator mesin perkakas sesuai dengan prosedur kerja yang ada sehingga pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Membuat suku cadang yang tingkat pekerjaanya cukup rumit dan memerlukan presisi agar suku cadang yang dibuat sesuai dengan yang diharapkan.
- Melaporkan realisasi pelaksanaan kerja sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kerja mesin perkakas.
Persyaratan Pendidikan
- D1 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- seluruh jenis mesin perkakas
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera.
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur