KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Operasional Mesin Pemecah Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3157
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan operasional mesin pemecah Bijih Nikel dengan mengatur langkah awal operasional mesin pemecah sampai akhir hasil produksi yang dicapai sesuai dengan prosedur kerja
Rincian Tugas
- Memeriksa buku laporan awal shift dan para pekerja yang hadir serta lokasi curah stacker dengan cara mengamati langsung ke lokasi untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan lanjutan.
- Mengatur langkah awal operasional mesin pemecah Bijih Nikel dengan memberi komando kepada operator mesin untuk memproses Bijih Nikel.
- Menyelia kegiatan para pekerja dengan cara mengamati langsung ke lokasi kerja agar tidak terjadi penyimpangan program kerja.
- Mengatasi hambatan pengoperasian mesin pemecah Bijih Nikel dengan cara mengatur kerjasama para pekerja dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaannya sesuai standar yang ditetapkan.
- Membuat laporan kegiatan shift dengan mencatat data kegiatan operasional mesin pemecah Bijih Nikel untuk bahan masukan bagi atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- teknik pengawasan operasional dan mesin pemecah bijih
- Menguasai teknik penggunaan operasional mesinnya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera.
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang