KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengawas Operasional Mesin Pemecah Bijih Nikel

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
310.10/3157
Kode KBJI
3121.00
Pendidikan
D3 Teknik Pertambangan

Ringkasan Tugas

Mengawasi pelaksanaan operasional mesin pemecah Bijih Nikel dengan mengatur langkah awal operasional mesin pemecah sampai akhir hasil produksi yang dicapai sesuai dengan prosedur kerja

Rincian Tugas

  1. Memeriksa buku laporan awal shift dan para pekerja yang hadir serta lokasi curah stacker dengan cara mengamati langsung ke lokasi untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan lanjutan.
  2. Mengatur langkah awal operasional mesin pemecah Bijih Nikel dengan memberi komando kepada operator mesin untuk memproses Bijih Nikel.
  3. Menyelia kegiatan para pekerja dengan cara mengamati langsung ke lokasi kerja agar tidak terjadi penyimpangan program kerja.
  4. Mengatasi hambatan pengoperasian mesin pemecah Bijih Nikel dengan cara mengatur kerjasama para pekerja dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaannya sesuai standar yang ditetapkan.
  5. Membuat laporan kegiatan shift dengan mencatat data kegiatan operasional mesin pemecah Bijih Nikel untuk bahan masukan bagi atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Pertambangan

Pengetahuan Kerja

  1. teknik pengawasan operasional dan mesin pemecah bijih
  2. Menguasai teknik penggunaan operasional mesinnya

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera.

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini