KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengeboran Inti
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi pembuatan lokasi pengeboran dititik bor agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Menyiapkan peta kerja yang sudah direncanakan, memeriksa kesiapan dan membagikan blanko kepada setiap operator mesin bor inti serta menuju ke wilayah penambangan dengan menggunakan truk angkutan.
- Memberikan bimbingan safety talk kepada semua operator mesin bor inti sebelum bekerja dan selama bekerja apabila ada hambatan serta selama memperbaiki mesin, alat bor yang rusak agar pekerjaan berjalan sesuai prosedur kerja yang benar juga aman.
- Memberikan informasi kepada atasan secara langsung jika terjadi kerusakan alat bor atau terjadi kecelakanan tenaga pengeboran, mengawasi pelaksanaan pengeboran untuk menghindari terjadinya hambatan selama mesin bor tersebut beroperasi.
- Mengawasi pembuatan lokasi di titik bor berikutnya, memindahkan alat bor dengan cara ditarik dengan menggunakan bulldozer ke titik yang akan di bor, agar pelaksanakan pengeboran sesuai dengan rencana.
- Membuat logging dari sampel hasil pengeboran, mengawasi pengambilan sampel bor, memerintahkan kepada semua anggota bor untuk mengemasi dan mengamankan semua peralatan mesin bor yang akan ditinggalkan agar memudahkan persiapan pengeboran dihari berikutnya.
- Membuat laporan harian kemajuan pengeboran, pemakaian BBM, kegiataan operasi mesin bor berdasarkan laporan sebagai laporan kepada supervisor pengeboran.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Proses pengeboran inti
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 14Membawa
- 19Merunduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik