KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pemuatan Bijih Nikel Darat dan Operasi Dermaga
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan angkutan pemuatan bijih nikel darat, operasi dermaga ke dalam tongkang, dan alat angkut tertentu agar pelaksanaan pemuatannya berjalan efektif serta efisien sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Membuat konsep pelaksanaan kegiatan dan perawatan perlengkapan pemuatan bijih nikel darat berdasarkan arahan atasan untuk kesiapan operasi pemuatan.
- Mengawasi para pekerja yang bekerja dan menyiapkan bahan serta peralatan kerja, dengan cara menginformasikan ke pos alat produksi dan kualitas tentang kesiapan alat muat serta alat angkut pemuatan bijih nikel.
- Membagi alat pemuatan darat bijih nikel kepada para pekerja dan sarana dermaga sesuai dengan jumlah tongkang rata-rata jarak jauh kapal agar pengoperasian alat efektif juga efisien.
- Menanggulangi hambatan pemuatan darat bijih nikel dengan cara mempersiapkan peralatan yang sesuai dengan yang diperlukan.
- Mengawasi pelaksanaan darat bijih nikel dengan cara mengamati langsung agar kegiatannya terkendali dengan baik.
- Membuat konsep laporan kegiatan pemuataan bijih nikel sesuai dengan data pemuatan shift untuk bahan kerja shift berikutnya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- cara pengawasan pemuatan bijih nikel
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang