KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengembalian Lahan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengembalian lahan setelah terjadi penggalian penambangan bijih nikel serta mengembalikan dan meratakan tanah lahan agar tidak terjadi longsor dan merusak lingkungan areal penambangan
Rincian Tugas
- Memeriksa lokasi penambangan yang habis cadangan bijih nikelnya berdasarkan data peta, informasi kepala unit pembersihan dan penambangan untuk persiapan pengembalian lahan.
- Mengawasi kegiatan pengembalian lahan dengan cara memberikan batasan dan arahan kepada operator mesin pendorong agar sesuai dengan rencana.
- Menyelia dan memberi arahan kegiatan pembuatan kemiringan lahan agar tidak longsor.
- Mengawasi kegiatan pembuatan saluran air pada lahan yang siap direklamasikan agar tidak terjadi erosi.
- Mengawasi penataan tebing pada lahan yang akan direklamasikan berdasarkan kelaikannya serta melaporkan hasil kegiatan pengembalian lahan selesai ditata untuk dihijaukan kembali
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai cara pengembalian lahan untuk kelestarian lingkungan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 10Memutar
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur