KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengelola Keagenan Kapal
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 399.30/4143
- Kode KBJI
- 8111.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Mengelola keagenan kapal dengan membuat izin, bon, laporan tentang keagenan kapal penambangan nikel untuk kelancaran pengapalan.
Rincian Tugas
- Membuat izin serta mutasi berlayar dengan cara mencocokkan tanggal kedatangan dan keberangkatan kapal untuk laporan kepada kepala pelabuhan, imigrasi, karantina, dan bea cukai.
- Membuat bon permintaan barang kebutuhan petugas otoritas pelabuhan sesuai petunjuk kepala bagian untuk pengambilan barang serta penyerahannya kepada yang bersangkutan.
- Membuat laporan surat pengantar perpanjangan kapal tunda dan tongkang yang habis waktunya serta disampaikan kepada kabag pengapalan untuk penyelesaian selanjutnya.
- Mengantar petugas otoritas pelabuhan, kapten serta anak buah kapal ekspor dan lokal untuk kelancaran pengapalan bijih nikel.
- Melaporkan hasil pengelolaan keagenan kapal kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Prosedur pengurusan keagenan kapal (penambangan nikel)
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 14Membawa
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur