KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Penunjang Penambangan dan Penjaringan Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 3121.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Ringkasan Tugas
Melakukan pengawasan dan membimbing bawahan di lokasi penambangan dan penyaringan dalam rangka penggalian bijih nikel yang akan diangkut sesuai kapasitas produksi yang dihasilkan untuk diproses melalui crushing plant yang telah direncanakan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit penunjang penambangan dan penyaringan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Membimbing bawahan unit penunjang penambangan dan penyaringan untuk dapat melaksanakan tugas serta mengawasi agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
- Membagi tugas kepada bawahan unit penambangan dan penyaringan serta mengarahkannya agar pelaksanan tugas terus berjalan sesuai dengan standar perusahaan.
- Menyusun formasi kerja lingkungan unit penambangan dan penyaringan berdasarkan persediaan alat dan tenaga kerja untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Meminta data bijih nikel di stockyard yang akan diproses melalui crushing plant dengan cara menghubungi pengadministrasi biro penambangan dan eksplorasi baik tertulis maupun melalui telepon untuk diangkut ke crushing plant.
- Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan unit penambangan dan penyaringan berdasarkan realisasinya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja.
- Membuat laporan kegiatan unit penunjang penambangan dan penyaringan berdasarkan realisasinya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Jenis tambang bijih nikel.
- Menguasai cara penambangan bijih nikel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik