KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Teknisi Pengelasan Alat Berat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 872.90/7212
- Kode KBJI
- 7212.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengerjakan pengelasan alat berat dengan menggunakan api gas atau busur listrik ataupun metode lain untuk menggabungkan bagian logam dan memperbaiki bagian lain pada alat berat yang rusak sesuai dengan petunjuk atasan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada tukang las alat berat berdasarkan volume dan jenis pekerjaan.
- Mengambil dan menyiapkan bahan kerja sesuai dengan bon permintaan untuk pelaksanaan pengelasan alat berat.
- Memeriksa kerusakan dan melakukan pengelasan dengan menggunakan api gas atau busur listrik ataupun metode lain untuk menggabungkan bagian logam dan memperbaiki bagian lain pada alat berat yang rusak.
- Mengawasi dan memberi petunjuk teknis kerja kepada tukang las alat berat sesuai dengan prosedur kerja yang ada sehingga pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Melaporkan realisasi pelaksanaan kerja dan hasil pengecekan kerusakan alat berat sebagai bahan pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik mengelas dan jenis kerusakan yang akan di las
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
- 3Duduk
- 4Jongkok
- 11Memegang
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja.
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin, dan teknik