KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Teknisi Peralatan Elektronika
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 034.90/3114
- Kode KBJI
- 2111.08
- Pendidikan
- D3 Teknik Elektronika
Ringkasan Tugas
Membimbing dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan peralatan elektronika serta memperbaiki komponen micro prossesor agar peralatan elektronika tetap dalam keadaan normal dan layak digunakan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada para Elektrisian jaringan peralatan elektronika sesuai dengan volume dan bidang kerja serta kemampuannya.
- Membimbing dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan peralatan elektronika agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Memeriksa penyediaan bahan kerja pemeliharaan peralatan elektronika untuk mengetahui kesesuaiannya dengan bon permintaan bahan yang diajukan.
- Memeriksa secara periodik dan memperbaiki stasiun telepon otomatis, stasiun intercome dan pemancar televisi untuk mencegah kerusakan yang fatal.
- Memperbaiki komponen micro processor dan peralatan elektronika dengan mengukur karakteristik listrik, meneliti serta mengganti komponen yang rusak agar berfungsi kembali.
- Membuat laporan kerusakan peralatan, pemakaian tenaga dan bahan pemeliharaan peralatan elektronika sebagi bahan evaluasi dan laporan bagi atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Elektronika
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja.
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur