KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Tukang Las Mesin Pemecah Bijih Nikel

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
872.55/8211
Kode KBJI
7212.01
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Mengelas peralatan dan komponen mesin pemecah Bijih Nikel yang telah aus dan rusak, serta membuat suku cadang tertentu untuk mengganti yang lama sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa perlengkapan alat las serta menyiapkan bahan dan peralatan pengelasan dengan memeriksa dan menaruh karbit pada tangkinya, air dan siapan kawat las, blender serutan las, kawat las, blender serutan las, kawat order, guna kesiapan pengelasan.
  2. Memeriksa komponen mesin pemecah Bijih Nikel yang rusak, dan perlu pengelasan berdasarkan informasi dari pengawas guna mendapatkan kesesuaian pengelasan.
  3. Membuat suku cadang sekruk, kopling, dudukan roller, belt conveyor, spring roller, kunci vibrating, kunci blok, dan bearing wobler dengan mengukur, memotong dan mengelas agar sesuai dengan yang dibutuhkan.
  4. Merevisi Sprocket Scrap dan Apron Feeder dengan cara mengelas gigi tambahan yang telah aus serta diratakan dengan gerinda guna mendapat putaran pengoperasian standar.
  5. Mengoperasikan mesin las berdasarkan prosedur pengoperasiannya sesuai dengan pelaksanaan program kerja.
  6. Melaporkan hasil kerja kepada Pengawas pemeliharaan mesin pemecah Bijih Nikel untuk mengetahui banyaknya pemakaian bahan dan waktu perbaikan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai cara dan teknik pengelasan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 4Jongkok
  • 3Duduk
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini