KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Nakhoda Kapal Pengangkutan Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 042.15
- Kode KBJI
- 3152.01
- Pendidikan
- D3 Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
Ringkasan Tugas
Memimpin, mengoordinasikan, dan menyelia kegiatan pelayaran guna pengangkutan Bijih Nikel sesuai dengan persyaratan Syahbandar.
Rincian Tugas
- Memimpin manuver kapal ketika berlayar, mengatur kecepatan, dan memberi petunjuk perjalanan kapal dengan alat navigasi.
- Membuat rencana kerja berdasarkan petunjuk sebagai pedoman pelaksananan tugas.
- Memeriksa dan menandatangani permintaan kebutuhan pelayaran sesuai persyaratan.
- Mengoordinasikan awak kapal dan membimbing cara-cara penggunaan peralatan kapal yang aman agar saling mendukung dalam pelaksanaan.
- Menyelia pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan kapal berdasarkan prosedur kerja agar perawatan dan pemeliharaan dapat dilaksanakan dengan baik.
- Memimpin pelayaran dengan kapal antar pulau dengan berpedoman pada peta laut dan alat navigasi agar pelayaran dapat ditempuh dengan aman sampai tujuan.
- Memimpin tugas loading kapal ekspor dan lokal dengan kapal agar pengoperasian dapat terarah dengan baik.
- Membuat laporan operasi dan pemakaian bahan kapal bilangan sesuai konsep laporan Mualim dan Masinis untuk diketahui dan di setujui oleh Superintenden Pengapalan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
Pengetahuan Kerja
- Manajemen personalia.
- Ketentuan perusahaan.
- Pengetahuan cuaca.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 10Memutar
Bakat
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik