KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Mesin Perkakas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 1321.02
- Pendidikan
- SMK Teknik
Ringkasan Tugas
Mengawasi kegiatan pengoperasian mesin perkakas dan mengatur tugas bawahan untuk pembuatan suku cadang alat produksi serta teknik pengerjaannya sesuai dengan ketentuan sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada operator mesin perkakas berdasarkan jenis pekerjaan agar mendapatkan keseimbangan pekerjaan.
- Menyiapkan bahan kerja sesuai dengan bon permintaan dan memeriksa kembali kesiapan mesin perkakas guna kelancaran pelaksanaan kerja
- Mempelajari surat perintah kerja pembuatan suku cadang alat produksi atau penunjang produksi untuk menentukan teknik pengerjaan sesuai dengan mesin perkakas.
- Mengawasi dan memberikan petunjuk teknis kepada operator mesin perkakas sesuai dengan prosedur kerja yang ada sehingga pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Membuat suku cadang yang tingkat pengerjaannya cukup rumit dan memerlukan presisi agar suku cadang yang dibuat sesuai dengan yang diinginkan.
- Melaporkan realisasi pelaksanaan kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kerja mesin perkakas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik
Pengetahuan Kerja
- Seluruh jenis mesin perkakas.
- Mengawasi teknik cara penggunaannya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik