KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Pengukuran Topografi dan Tambang Nikel (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengawasi pengukuran topografi dan tambang nikel serta memeriksa perhitungan ukuran poligon berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Memeriksa peralatan ukur dan K3 yang akan digunakan di lapangan untuk mengetahui kelengkapannya.
- Mengawasi dan mengarahkan pekerjaan pengukuran topografi patok bor poligon, bangunan sipil dan stockyard agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Memeriksa kembali perhitungan ukuran poligon berdasarkan data dan rumusan yang ada untuk mengetahui kesesuaian nilai koordinat dan arah ketinggiannya.
- Mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pemasangan patok permanen di lapangan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
- Membuat laporan harian dan bulanan sesuai dengan realisasinya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengukuran topografi dan tambang nikel.
- Perhitungan ukuran poligon dan patok bor.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah