KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengemudi Kendaraan Angkutan Pengeboran (Penambangan Nikel)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 23240
- Kode KBJI
- 8332.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengemudikan kendaraan truk angkutan pengeboran untuk mengantar dan menjemput tenaga pengeboran, memberikan makanan ekstra dan mengangkut patok-patok pengeboran sesuai dengan petunjuk dan perintah pengawas pengeboran.
Rincian Tugas
- Memeriksa kembali kesiapan kendaraan dengan memeriksa bahan bakar dan komponen lainnya.
- Mengemudikan kendaraan truk untuk mengantar dan menjemput tenaga pengeboran ke dan dari lokasi yang telah ditentukan.
- Melayani kebutuhan tenaga pengeboran dengan cara mengambil dan memberikan makanan ekstra ketempat lokasi pengeboran.
- Mengambil dan mengangkut patok-patok pengeboran untuk ditempatkan di lokasi pengeboran sesuai dengan perintah pengawas pengeboran.
- Merawat kendaraan angkutan pengeboran agar selalu siap pakai dan membuat laporan kegiatan pengangkutan pengeboran untuk disampaikan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengemudikan truk.
- Tentang kerusakan kecil pada kendaraan truk.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 5Menginjak
- 11Memegang
- 24Melihat
- 12Menekan
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur