KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisor Mesin Pemecah Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 23240
- Kode KBJI
- 3122.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan supervisi dalam kegiatan operasional mesin pemecah Bijih Nikel agar mesin pemecah bijih mencapai kapasitas produksi yang ditargetkan, serta mengatur bawahan dan mengevaluasi hasilnya agar sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit pemecah Bijih
- Membimbing bawahan di lingkungan unit Pemecah Bijih Nikel untuk dapat melaksanakan tugas serta mengawasi agar pelaksanaan dapat mencapai sasarannya.
- Menugasi bawahan dan memberi arahan pelaksanaan tugas di lingkungan unit Pemecah Bijih Nikel sesuai dengan bidangnya agar dapat bekerja dengan baik.
- Memeriksa kembali kegiatan unit Pemecah Bijih Nikel berdasarkan laporan pengawas untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Menyelia kegiatan bawahan dalam pengoperasian mesin pemecah Bijih Nikel berdasarkan laporan maupun pengamatan lansung sebagai bahan pembinaan.
- Membuat konsep surat-surat formasi pegawai, SPPB, SPK, dan bon permintaan barang berdasarkan kebutuhan unit Pemecah Bijih Nikel untuk disahkan atasan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan unit Pemecah Bijih Nikel berdasarkan realisasinya untuk mengetahui kebenarannya.
- Memotivasi kegiatan unit Pemecah Bijih Nikel melalui arahan dan bimbingan pelaksanaan tugas agar target dapat tercapai.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Pertambangan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Cara bekerjanya mesin pemecah bijih
- Menguasai teknik pengawasan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 3Duduk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur