KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Supervisor Pemelihara dan Pertukangan (Penambangan Nikel)

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
232.40
Kode KBJI
7521.99
Pendidikan
D3 Teknik Sipil

Ringkasan Tugas

Memberi petunjuk dan mengatur kegiatan unit Pemeliharaan dan Pertukangan untuk menunjang program kerja di bidang Teknik Sipil.

Rincian Tugas

  1. Membuat usulan rencana kerja dan biaya unit Pemeliharaan dan Pertukangan berdasarkan program kerja bidang Teknik Sipil untuk mendapatkan persetujuan atasan.
  2. Mengawasai dan membimbing bawahan di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan sesuai prosedur kerja agar pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana.
  3. Mendistribusikan tugas kepada pengawas di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
  4. Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan berdasarkan data kerusakan bangunan, rencana kerja dan laporan posisi persediaan gudang untuk mendapatkan persetujuan atasan.
  5. Memeriksa pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan dengan mengamati langsung di lapangan untuk mengetahui kemajuan pekerjaan.
  6. Menilai hasil kerja bawahan di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan berdasarkan laporan harian dan hasil pengamatan di lapangan untuk mencegah terjadinva penyimpangan pelaksanaan kerja.
  7. Mengonsultasikan kepada atasan tentang pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan untuk memperoleh kesatuan langkah dan pendapat.
  8. Membuat laporan realisasi pelaksanaan tugas di lingkungan unit Pemeliharaan dan Pertukangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan pertukangan.
  2. Manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 3Duduk

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur.

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini