KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Supervisor Pemelihara Kelistrikan Kepala Seksi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- D4 Sistem Kelistrikan
Ringkasan Tugas
Menyelia, membagi tugas dan membimbing bawahan dalam pemeliharaan kelistrikan serta membuat usulan pengadaan bahan dan peralatan kerja berdasarkan data dan prosedur yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan pemeliharaan keiistrikan berdasarkan program kerja unit Listrik sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pemeliharaan keiistrikan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Membimbing dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan keiistrikan agar hasil kerja sesuai dengan rencana.
- Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja pemeliharaan keiistrikan sesuai prosedur dan kebutuhan.
- Memeriksa barang pesanan yang datang sesuai dengan bon permintaan untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan unit Pemeliharaan Keiistrikan untuk mengetahui kebenaran dan sebagai pembinaan.
- Membuat laporan kegiatan unit Pemeliharaan Keiistrikan sesuai dengan realisasinya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Sistem Kelistrikan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pemeliharaan kelistrikan
- Supervisor pemeliharaan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 3Duduk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur.