KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Tukang Las Mesin Pemecah Bijih Nikel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 232.40
- Kode KBJI
- 7233.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Ringkasan Tugas
Mengelas peralatan dan komponen mesin pemecah bijih nikel yang telah aus dan rusak serta membuat suku cadang tertentu untuk mengganti yang lama sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan
Rincian Tugas
- Memeriksa kembali perlengkapan alat las serta menyiapkan bahan dan peralatan pengelasan dengan memeriksa dan menaruh karbit pada tangkinya. air dan siapan kawat las, blender serutang las, kawat las, blander sertuang las, kawat order, guna kesiapan pengelasan.
- Melakukan pengecekan komponen mesin pemecah bijih yang rusak, dan perlu pengelasanberdasarkan informasi dan pengawas guna mendapat kesesuaian pengelasan.
- Membuat suku cadang skrup, kopling, dudukan roller belt conveyor spring roller kunci vibrating, kunci blok bearing wobbler dengan mengukur, memotong dan mengelas agar sesuai dengan yang dibutuhkan.
- Merivisi sproket scrap afron feeder dengan cara mengelas gigi tambahan yang telah aus serta diratakan dengan gerinda guna mendapat putaran pengoperasian standar.
- Mengoperasikan mesin las berdasarkan prosedur pengoperasiannya sesuai dengan pelaksanaan program kerja.
- Melaporkan hasil kerja kepada pengawas pemeliharaan mesin pemecah bijih untuk mengetahui banyaknya pemakaian bahan dan waktu perbaikan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Jenis alat-alat las dan cara menggunakannya.
- Cara dan teknik pengelasan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 13Mengangkat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik