KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Seksi Pengantongan

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
700. 40/1312
Kode KBJI
1219.04 , 3122.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengatur, mengawasi, dan memberi petunjuk teknis kepada seluruh karyawan di unit pengantongan, mulai dari pengambilan bahan dan alat untuk keperluan pengantongan di gudang sampai penyerahan pupuk ke bagian pemasaran.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja seksi pengantongan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Mengatur pembagian tugas para kepala regu dalam mengawasi pengantongan pupuk agar pengawasan lebih sempurna.
  3. Mengajukan surat permintaan bahan bakar dan alat-alat untuk keperluan pengantongan pupuk kepada Direktur Produksi dengan tembusan kepala bagian prasarana.
  4. Mengawasi dan memberi petunjuk teknis kepada kepala regu dan pekerja di unit pengantongan agar proses pengantongan berjalan lancar.
  5. Memeriksa peralatan yang dipergunakan di unit pengantongan pupuk sebagai bahan laporan untuk penggantian atau perbaikan.
  6. Membuat laporan jumlah pupuk yang telah dikemas secara periodik dan setiap triwulan serta melaporkan peralatan yang perlu diperbaiki atau diganti dan hambatan-hambatan lain dalam pengantongan pupuk.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Peralatan yang diperlukan untuk pengantongan pupuk.
  2. Prosedur pengantongan pupuk.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini