KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Manajer Produksi Ban

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
212.10/1223
Kode KBJI
1324.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, dan mengawasi kegiatan produksi di pabrik ban, menjamin kegunaan yang pantas dari peralatan, bahan, dan pekerja serta ikut merumuskan kebijaksanaan produksi ban.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana, kapasitas, dan pelaksanaan produksi.
  2. Mengadakan konsultasi dengan manajer utama mengenai rencana produksi tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan rencana produksi ban.
  3. Merumuskan rencana produksi termasuk jadwal dan anggaran produksi, bahan, serta kebutuhan tenaga kerja.
  4. Membuat keputusan mengenai perbaikan mesin peralatan dan alat-alat kerja serta mengusulkan penggantiannya.
  5. Mengawasi dan mengatur kegiatan di unit produksi ban serta merencanakan cara pemeriksaan dan teknik pelaporan hasil produksi ban.
  6. Melaporkan rencana, kegiatan, dan produksi ban kepada manajer utama.
  7. Melakukan perundingan bersama manajer administrasi dan personalia dengan wakil karyawan di unit produksi ban mengenai masalah upah dan syarat kerja.
  8. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Proses produksi ban.
  2. Mesin di pabrik ban.
  3. Kualitas ban.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 9Menggerakkan Jari
  • 13Mengangkat
  • 25Mendengar
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini