KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Seksi Pemeliharaan Utilitas

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode KBJI
1321.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengatur pelaksanaan tugas pemeliharaan atau perbaikan mesin utilitas pada pelaksana satu, dua, dan tiga serta mengawasinya agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari instruksi dari kepala seksi untuk pedoman kerja.
  2. Mengarahkan dan mengatur pelaksana satu, dua, dan tiga agar dapat bekerja secara sistimatis dan teratur.
  3. Mengatur penggunaan alat kerja dan suku cadang mesin unit utilitas untuk pemeliharaan.
  4. Menyusun jadwal pemeliharaan atau perbaikan mesin unit utilitas.
  5. Membagi tugas pada pelaksana satu, dua, dan tiga untuk melaksanakan pemeliharaan atau perbaikan mesin sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.
  6. Mengontrol pekerjaan pelaksana untuk mengetahui hasilnya.
  7. Memberikan saran kepada kepala bagian tentang perbaikan di luar jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan persetujuan.
  8. Membuat laporan pemeliharaan yang telah dilaksanakan kepada kepala bagian.
  9. Mengontrol daftar hadir pelaksana untuk bahan penilaian pekerjaan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memimpin.
  2. Gambar teknik dan peralatan teknik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini