1321.01: Manajer Umum Industri Pengolahan
Fakta Cepat
- Kode
- 1321.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Umum Industri Pengolahan mempunyai tugas memimpin dalam usaha pabrik kecil baik atas nama pemilik maupun bekerja di perusahaan, serta bertugas merencanakan, mengatur, dan mengkoordinasikan aktivitas usaha perdagangan dengan dibantu oleh satu manajer dan beberapa tenaga pelaksana. Tugasnya meliputi : merencanakan dan melaksanakan kebijaksanaan; membuat perkiraan anggaran; mengadakan negosiasi dengan para suplier langganan dan dengan organisasi lain; merencanakan dan mengontrol penggunaan sumber daya yang ada serta membayar gaji para pekerja; merencanakan dan mengatur kegiatan sehari-hari; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Termasuk didalamnya: Plant manager / manajer pabrik
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1321 (Manajer Manufaktur):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bidang Teknik Pencucian dan Pengolahan Sektor BMenyusun sasaran program, mendistribusikan tugas, mengarahkan, mengoordinasikan, mengendalikan pelaksanaan pengoperasian dan alat-alat pencucian kapal keruk sehingga menghasilkan produk timah dengan recovery setinggi-tingginya dan kadar yang telah ditetapkan serta alat yang dapat beroperasi dengan baik.
- KJN General Manager Sektor CMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, mengarahkan dan memastikan berjalannya peraturan perusahaan serta kesesuaiannya dengan objektivitas dan strategi perusahaan sesuai target bisnis perusahaan secara menyeluruh.
- KJN General Manager Sektor CMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, mengarahkan, dan memastikan berjalannya peraturan perusahaan serta kesesuaiannya dengan objektivitas dan strategi perusahaan sesuai target bisnis perusahaan secara menyeluruh.
- KJN Factory Director Sektor CMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan produksi agar target dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
- KJN Material Manager Sektor CMenyusun rencana persedian bahan yang akan digunakan dalam proses produksi dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
- KJN Pattern Manager Sektor CMenyusun rencana program desain pola yang akan dipakai sebagai acuan dalam memproduksi pakaian menyesuaikan dengan perkembangan mode dan kebutuhan pasar.
- KJN Product Design Manager Sektor CMenyusun rencana program desian produk yang akan dipakai sebagai acuan di dalam memproduksi suatu produk agar dapat memenuhi kebutuhan pasar.
- KJN Quality Assurance Manager Sektor CMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, dan menyelia kegiatan penjaminan kualitas produksi yang konsisten dengan mengembangkan dan menerapkan praktik manufaktur otomatis yang baik, melakukan proses validasi, menyediakan dokumentasi, dan mengelola staf.
- KJN Quality Control Manager Sektor CMenyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan menyelia kegiatan Unit Pengendalian Mutu sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.
- KJN Factory Director Sektor CMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan produksi agar target dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.
- KJN Factory Manager, Manager Pabrik Sektor CMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, mengelola kegiatan pabrik serta mengawasi pelaksanaan tugas karyawan agar seluruh pekerjaan di pabrik dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan sasaran perusahaan.
- KJN General Manager Sektor CMemimpin dalam usaha pabrik kecil baik atas nama pemilik maupun bekerja di perusahaan, serta bertugas merencanakan, mengatur, dan mengkoordinasikan aktifitas usaha perdagangan dengan dibantu oleh satu manajer dan beberapa tenaga pelaksana agar tercapai target bisnis perusahaan secara menyeluruh.
- KJN Kepala Regu Pengantongan Sektor CMembagi tugas, mengawasi, dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja pengantongan pupuk urea, ZA (Amonium Sulfate) dan TSP (Triple Super Posphate) agar pekerjaaan berjalan lancar.
- KJN Kepala Bagian TSP Sektor CMengoordinasikan, mempelajari dan mengawasi seluruh kegiatan pengolahan fosfat dari penyimpanan bahan baku dalam gudang sampai dengan penyerahan TSP kepada bagian pengantongan.
- KJN Kepala Bagian Perencanaan dan Pemeliharaan Sektor CMerencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan diunit perencanaan pemeliharaan mengenai tugas perencanaan, penjadwalan, pengontrolan, pencatatan, pelaporan, penganalisaan, pengevaluasian, dan penstandardisasian untuk pekerjaan pemeliharaan pabrik di bidang workshop, perlistrikan, instrumen dan mechanical.