KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Cetak Pres Plat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 18 — Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Kode Jabatan
- 922.25
- Kode KBJI
- 7323.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengurus mesin cetak pres huruf plat untuk menghasilkan barang cetakan.
Rincian Tugas
- Membersihkan kertas rol yang mengandung tinta dan memindahkannya ke dalam mesin.
- Mengisi tempat tinta dan mengatur pengolesan tinta pada alat penggilas.
- Mengunci huruf dengan baji dan menempatkan balok kayu di atas huruf yang tersusun dan memukulnya dengan palu agar permukaan rata.
- Membungkus permukaan silinder dengan kertas agar permukaan yang dicetak memperoleh tekanan yang sama.
- Menekan dan mengeluarkan cetakan percobaan.
- Memeriksa cetakan percobaan dan menutupi bagian yang terkena sinar dengan sumbat kertas dan menghilangkan noda hitam.
- Memasang penutup silinder searah dengan huruf.
- Memasang dan menyetel kertas contoh dan kertas yang akan dipakai mencetak dan alat penghitung secara otomatis.
- Melaporkan hasil kegiatan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui cara menggunakan dan menjalankan mesin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 12Menekan
- 13Mengangkat
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik