KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayanan Mesin Lipat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 18 — Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Kode Jabatan
- 926.9
- Kode KBJI
- 7323.04
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengurus mesin untuk melipat lembaran hasil cetak menjadi lembaran-lembaran bagian dari buku atau majalah.
Rincian Tugas
- Mengamati lembaran hasil cetakan untuk menentukan cara pelipatannya.
- Menyetel panel pengatur ukuran lipatan pada mesin.
- Menghidupkan mesin dengan menekan tombol, memperhatikan jalannya untuk mengetahui kemungkinan adanya kelainan pada mesin dan mencoba melipat dengan mesin hingga mendapatkan hasil yang baik.
- Memasang lembaran hasil cetakan pada mesin dan mengatur posisinya agar posisi sesuai.
- Memperhatikan jalannya mesin yang melipat lembaran-lembaran hasil cetakan menjadi lembaran-lembaran buku.
- Mengambil, menyusun dan menaruh hasilnya di atas meja untuk di susun setiap halamannya.
- Melaporkan hasil kegiatan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui cara menggunakan mesin lipat kertas.
- Mengetahui ukuran macam-macam ukuran buku.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 12Menekan
- 13Mengangkat
- 11Memegang
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik