KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Teknisi Filter
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 18 — Industri Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- Kode Jabatan
- 035.10
- Kode KBJI
- 3115.01
- Pendidikan
- D3 Mesin Produksi
Ringkasan Tugas
Menetapkan rencana preventif filter terhadap mesin dan peralatan produksi barang-barang plastik, membuat perencanaan penggunaan bahan-bahan dan suku cadang yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu serta memantau pelaksanaan pemeliharaannya agar mesin dan peralatan produksi tetap berfungsi dengan baik.
Rincian Tugas
- Mempelajari order kerja mesin-mesin produksi yang akan dibuat dan pemakaian jam kerja mesin untuk efisiensi dalam kegiatan produksi.
- Menetapkan rencana kerja preventif filter terhadap mesin-mesin dan peralatan produksi barang-barang plastik sebagai pedoman kerja.
- Membuat perencanaan penggunaan bahan-bahan dan suku cadang yang diperlukan untuk jangka waktu tertentu.
- Mengatur pemeliharaan mesin dan peralatan produksi agar tidak menghambat jalannya proses produksi barang-barang plastik.
- Memantau pelaksanaan pemeliharaan mesin dan peralatan produksi untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya pemecahannya.
- Melaporkan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Mesin Produksi
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin produksi sesuai order kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik