KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Foreman Mekanik, Mandor Montir Peralatan Mekanis Bengkel, Mechanic Foreman

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
700.30
Kode KBJI
3135.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin PDD

Ringkasan Tugas

Mengawasi, membagi tugas, dan memberi petunjuk teknis kepada mekanik di unit bengkel dalam memperbaiki mesin dan peralatan mekanik yang tidak bisa diperbaiki oleh Mekanik Shift.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari order kerja dari mekanik shift untuk mengetahui mesin yang harus diperbaiki oleh bagian bengkel sebagai bahan untuk pembagian tugas kepada mekanik bengkel.
  2. Membagi tugas kepada mekanik dan asisten mekanik dalam memperbaiki mesin dan peralatan mekanik.
  3. Memeriksa langsung mesin dan peralatan mekanik di lokasi kerusakan atau di bengkel untuk mengetahui tingkat kerusakan mesin.
  4. Mengawasi dan memberi petunjuk kepada mekanik dalam membongkar, memasang, menyetel, dan mengetes mesin dan peralatan mekanik, serta memberi petunjuk teknis dalam penggunaan bahan, suku cadang, dan perangkat kerja.
  5. Memeriksa bon permintaan bahan dan suku cadang yang diajukan mekanik ke gudang untuk mengontrol efisiensi bahan.
  6. Melaporkan secara lengkap mesin dan peralatan mekanik yang sudah, sedang dan akan diperbaiki kepada asisten pengawas pemeliharaan secara periodik dan hambatan yang dihadapi.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin PDD

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang spesifikasi dari mesin-mesin dan peralatan-peralatan mekanik.
  2. Tentang cara mengatasi gangguan-gangguan yang mendadak atau emergency pada mesin-mesin dan peralatan-peralatan mekanik.
  3. Tentang cara mengetes sempurna tidaknya jalannya mesin-mesin dan peralatan-peralatan mekanik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini