KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Foreman Mekanik Perawatan Sif, Mandor Montir Perawatan Sif

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
700.30
Kode KBJI
8121.99 , 3135.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin PDD

Ringkasan Tugas

Mengawasi, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada mekanik dalam melaksanakan tugas perbaikan mesin dan peralatan mekanik seperti turbin, pompa hidrolik, pneumatic, dan peralatan mekanik lainnya agar pekerjaan berjalan lancar sesuai sasaran kerja yang ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas perbaikan mesin dan peralatan mekanik kepada para mekanik agar pekerjaan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal.
  2. Mengawasi dan memberi petunjuk kepada para mekanik dalam pelaksanaan perbaikan dan mengatasi gangguan yang mendadak agar penyimpangan, gangguan, dan kesulitan dapat diatasi.
  3. Mengatur dan mengontrol pemakaian material suku cadang untuk menjaga efisiensi material.
  4. Memeriksa dan mengetes mesin dan peralatan mekanik guna mengetahui ketepatan hasil perbaikan dan memerintahkan mekanik untuk memperbaiki kembali bila masih ditemukan gangguan atau kerusakan.
  5. Memeriksa hasil kerja dan tingkat kehadiran mekanik dan asisten mekanik serta menilai prestasi sebagai bahan laporan kepada supervisor.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin PDD

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang spesifikasi dari peralatan mekanik.
  2. Tentang cara mengetes sempurna tidaknya jalannya mesin dan peralatan.
  3. Cara mengatasi gangguan atau emergency pada mesin dan peralatan mekanik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini