KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Eksplorasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 027,10/2159
- Kode KBJI
- 2146.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian dan perencanaan di bidang eksplorasi batu bara berdasarkan selective mining sebagai saran kepada Manager Eksplorasi.
Rincian Tugas
- Mengkaji hasil analisis kadar batu bara selective mining dan menginformasikannya kepada pengawas secara langsung di lapangan.
- Merencanakan pemasangan titik bor di wilayah tambang yang akan dilakukan selective mining.
- Mengawasi pelaksanaan selective mining dan memberi informasi kepada pengawas supaya pengambilan batu bara sesuai dengan rencana.
- Melakukan pengkajian informasi hasil selective mining dan memeriksa hasil pengukuran ketinggian.
- Menghitung sisa cadangan tambang yang telah dilakukan selective mining sesuai dengan jadwal tertentu.
- Melakukan penelitian di bidang eksploitasi penambangan batu bara berdasarkan pengkajian informasi hasil selective mining sebagai bahan perencanaan eksplorasi batu bara.
- Merencanakan di bidang eksplorasi batu bara berdasarkan data penelitian sebagai bahan pertimbangan manager eksplorasi.
- Melaporkan hasil penelitian dan keadaan di lapangan kepada manager eksplorasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Teknik eksplorasi batu bara
- Perencanaan penambangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik